Proses Debat Cawapres 2024. (Doc. Kanal YouTube Najwa Shihab/dailysastra.com).
REMBANG, dailysastra.com – Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar atau biasa dipanggil Cak Imin saling senggol saat debat cawapres dengan menyinggung tentang catatan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Minggu (21/1/2024) malam.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, awal mulanya Gibran menyentil Cak Imin karena beberapa kali didapati melihat catatan saat menjawab pertanyaan debat. Celetukan Gibran itu disampaikan seusai Cak Imin menjawab pertanyaan soal subsidi pupuk untuk petani.
“Enak sekali ya Gus, jawabnya sambil membaca catatan,” sindir Gibran saat diberikan kesempagan untuk menanggapi Cak Imin di sesi kedua Debat Cawapres, Minggu (21/1/2024), dalam siaran langsung YouTube KPU RI.
Disisi lain, Gus Imin memang sempat beberapa kali menunduk seolah mengintip catatan. Tak mau diam, setelah giliran Gibran menjawab, Cak Imin juga melontarkan sindiran pada Wali Kota Solo itu. Cak Imin menyentil jika apa yang disampaikan Gibran hanya mengulang apa yang telah disampaikannya.
“Yang anda sampaikan hanya mengulang apa yang saya sampaikan,” ujarnya disambut sorak sorai hadirin.
Pada segmen yang berbeda, Cak Imin juga kembali menyindir Gibran. Ia mengenai soal Mahkamah Konstitusi (MK) di mana lembaga itu kerap dikaitkan dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres. Hal tersebut disampaikan Cak Imin saat menjawab pertanyaan soal pengelolaan dan kebijakan desa.
“Baik saya catat sedikit, yang penting ini bukan catatan Mahkamah Konstitusi,” kata Cak Imin menjawab pertanyaan yang disampaikan moderator.
Debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 atau debat kedua calon wakil presiden (cawapres) berlangsung pada Minggu (21/1/2024) malam ini mulai pukul 19.00 WIB.
Untuk debat keempat kali ini mengangkat tema tentang pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Total 11 panelis dihadirkan dalam debat cawapres malam ini. Masa kampanye sendiri berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Pasca masa kampanye, tahap pemilu ini akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemilihan umum (pemilu) serentak di seluruh Indonesia.Kendati demikian, guna memilih presiden dan wakil presiden,akan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
(ayl/gvn)






Leave a Reply