Gabungan Pemantau Pemilu Nasional (GPPN) serukan kepada KPU RI dalam pengawasan praktik Quick Count. (Doc. dailysastra.com/Abdul Karim).
REMBANG, dailysastra.com – Gabungan Pemantau Pemilu Nasional (GPPN), yang terdiri dari LSPI, GPM, PB PII, dan Indonesia Youth Epicentrum, menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik quick count, Sabtu (17/2/2024).
Quick count, yang merupakan survei cepat hasil pemilu, telah menjadi sumber kontroversi dalam pemilihan umum kali ini.
Berdasarkan pantauan dari Gabungan Pemantau Pemilu Nasional menyoroti bahwa, rilis hasil quick count seharusnya tidak mempengaruhi proses resmi yang dijalankan oleh KPU RI.
Mereka menekankan bahwa quick count seharusnya hanya menjadi referensi sementara dan tidak boleh dijadikan sebagai hasil resmi pemilu.
“Dalam rangka menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, kami mendesak KPU RI untuk memperketat pengawasan terhadap praktik quick count,” ujar Cherik Ayyash PB PII perwakilan Gabungan Pemantau Pemilu Nasional dalam acara konferensi press, di Salemba, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, pihak KPU RI ingin memastikan proses pemilihan umum (Pemilu) berlangsung secara adil dan transparan.
“KPU RI perlu memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan transparan, serta hasil resmi pemilu hanya diumumkan setelah proses perhitungan resmi selesai,” terang Cherik.
Cherik juga menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat, terkhusus pemilih pemula tentang pentingnya menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang, yaitu KPU RI.
Mengingat, Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) merupakan organisasi berbasis Pelajar, pada pemilu 2024 banyak yang menjadi pemilih pemula. Mereka berharap agar dengan langkah-langkah yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan demokrasi tetap terjaga.
(ayl/dna)






Leave a Reply